Beranda | Artikel
Dosakah Campur Baur Lawan Jenis di Pasar, Kampus dan Rumah Sakit?
Kamis, 24 November 2016

Asalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang.

Bisa kita kaji lebih dahulu tentang larangan ini dari ayat Al-Qur’an.

Lihatlah bagaimana adab ketika para sahabat Nabi ingin menemui istri Nabi (ummahatul mukminin). Disebutkan dalam ayat,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat tersebut,

وكما نهيتكم عن الدخول عليهن كذلك لا تنظروا إليهن بالكلية ولو كان لأحدكم حاجة يريد تناولها منهن فلا ينظر إليهن ولا يسألهن حاجة إلا من وراء حجاب .

“Sebagaimana dilarang bagi kalian masuk menemui istri nabi, begitu pula dilarang sekali melihat mereka. Walaupun ketika itu ada hajat penting untuk menemui mereka, tetap tidak boleh memandang mereka. Kalau ingin meminta sesuatu tetap diperintahkan dari belakang tabir.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 223)

Lihatlah pula beberapa tujuan dari cara shalat misalnya akan terlihat bahwa ajaran Islam tidak menginginkan campur baur laki-laki dan perempuan.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870). Lihat syariat ini ingin mencegah pertemuan antara pria dan wanita. Karena memang campur itu tidak boleh kecuali jika sulit dihindari.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf laki-laki (dalam shalat berjamaah, pen.) adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah shaf yang paling belakang. Sebaliknya, shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim, no. 440). Kalau dikatakan bahwa yang paling baik bagi laki-laki adalah yang paling depan sedangkan perempuan adalah yang paling belakang, menunjukkan bahwa memang antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur. Semakin dekat antara keduanya akan menimbulkan godaan yang semakin besar.

Disebutkan pula bahwa dahulu dibuat pintu khusus bagi wanita agar tidak berpapasan dengan pria. Tujuannya jelas agar tidak ikhtilath. Haditsnya sebagai berikut,

وعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ” رواه أبو داود رقم (484) في كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك .

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai saja kita membiarkan pintu khusus untuk wanita.”

Nafi’ ketika itu lantas berkata,

فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ

“Ibnu ‘Umar tidak pernah masuk pintu tersebut hingga ia meninggal dunia.” (HR. Abu Daud, no. 462. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Dalil lainnya bisa dilihat pula dalam bahasan: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram

Ikhtilath di Tempat Umum

 

Bagaimana menghadapi tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit dan kampus-kampus yang selalu ditemui ikhtilath?

  • Yang jelas dalam batin, kita tidak ridha dan tidak menyetujuinya.
  • Berusaha untuk meminimalkan pertemuan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti memisah tempat antara dua jenis kelamin tersebut dan membuat pintu untuk masing-masing.
  • Bertakwa pada Allah semampu kita dengan rajin menundukkan pandangan dan menyemangati jiwa untuk meninggalkan yang haram.
  • Kalau terpaksa berada di tempat yang ikhtilath, hanya dalam keadaan penting saja. Kalau hajat sudah selesai, maka langsung segera pulang.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menjauhi setiap larangan Allah.

@ DS, Panggang, Gunungkidul, 25 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.

Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom


Artikel asli: https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html